Skip to main content

Posts

Featured

Pajak untuk Arsitek & Konsultan Teknik

Bagi Arsitek dan Konsultan Teknik , kewajiban perpajakan tidak hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa profesional, tetapi juga sering bersinggungan dengan aturan penerimaan pajak notaris atas Jasa Konstruksi . Berikut adalah panduan lengkap perpajakan untuk Arsitek & Konsultan Teknik berdasarkan regulasi terbaru (UU HPP dan PP No. 9 Tahun 2022): 1. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Jenis Jasa Perlakuan pajak Anda sangat bergantung pada apakah jasa yang diberikan masuk kategori "Pekerjaan Bebas" atau "Jasa Konstruksi": Jasa Profesional (Pekerjaan Bebas): Jika Anda memberikan konsultasi desain murni, studi kelayakan, atau jasa interior tanpa terlibat dalam proses pengawasan/pelaksanaan konstruksi yang bersertifikat. Pajak: Menggunakan tarif progresif Pasal 17. Jasa Konstruksi (Konsultasi Konstruksi): Jika jasa Anda (perencanaan atau pengawasan) merupakan bagian dari proyek konstruksi dan Anda/perusahaan Anda memiliki sertifikat standar (SBU/Sertifikat Ko...

Latest Posts

Pajak atas Transaksi Derivatif dan Lindung Nilai (Hedging)

Langkah Pertama yang Harus Dilakukan Setelah Membaca Artikel Ini

Transformasi Tata Kelola Pajak sebagai Fondasi Bisnis yang Tangguh

Memaksimalkan Kenyamanan Ruangan dengan AC Daikin dan Instalasi Profesional di Medan

Menjadi Cermat Terhadap Kesehatan Mata Dalam Kehidupan Modern

Strategi Pajak untuk Trust Fund & Dana Abadi Keluarga

Tips Memilih Bahan Seragam Drumband yang Tahan Lama

Konsultan Pajak dan Perencanaan Pajak

Mewujudkan Ruang Operasi dengan Sterilisasi Optimal

Menjaga Kenyamanan Rumah dengan AC Berkualitas dan Efisien Energi