Pajak untuk Arsitek & Konsultan Teknik
Bagi Arsitek dan Konsultan Teknik , kewajiban perpajakan tidak hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa profesional, tetapi juga sering bersinggungan dengan aturan penerimaan pajak notaris atas Jasa Konstruksi . Berikut adalah panduan lengkap perpajakan untuk Arsitek & Konsultan Teknik berdasarkan regulasi terbaru (UU HPP dan PP No. 9 Tahun 2022): 1. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Jenis Jasa Perlakuan pajak Anda sangat bergantung pada apakah jasa yang diberikan masuk kategori "Pekerjaan Bebas" atau "Jasa Konstruksi": Jasa Profesional (Pekerjaan Bebas): Jika Anda memberikan konsultasi desain murni, studi kelayakan, atau jasa interior tanpa terlibat dalam proses pengawasan/pelaksanaan konstruksi yang bersertifikat. Pajak: Menggunakan tarif progresif Pasal 17. Jasa Konstruksi (Konsultasi Konstruksi): Jika jasa Anda (perencanaan atau pengawasan) merupakan bagian dari proyek konstruksi dan Anda/perusahaan Anda memiliki sertifikat standar (SBU/Sertifikat Ko...